Skip to main content

Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa

Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa

A. Pengantar 

Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati, posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah.Sedangkan dalam rangka local self government Kades merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masa jabatan kepala Desa diatur dalam Pasal 39 UU No. 6/2014 yakni; 

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

B. Perangkat Desa 

Perangkat Desa terdiri atas sekretariat Desa; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis.Perangkat desa bertugas membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala

Desa.Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.Persyaratan pengangkatan perangkat desa: 

(1) berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; 

(2) berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; 

(3) terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan 

(4) syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

Sebagaimana syarat perangkat desa diatas, rentang umur antara 20 tahun hingga 42 tahun bukanlah masa jabatan perangkat desa, melainkan syarat atau batasan umur bagi seseorang yang melamar menjadi perangkat desa. Artinya seseorang yang boleh melamar menjadi perangkat desa ketika berumur antara 20 tahun hingga 42 tahun. Seseorang yang masih berumur kurang dari 20 tahun atau lebih dari 42 tahun, maka yang bersangkutan tidak boleh mendaftar atau melamar menjadi perangkat desa. 

C. BPD dan Musyawarah Desa 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan institusi demokrasi perwakilan desa, meskipun ia bukanlah parlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Ada pergeseran (perubahan) kedudukan BPD dari UU No. 32/2004 ke UU No. 6/2014 (Tabel 1).Menurut UU No. 32/2004 BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama pemerintah desa, yang berarti BPD ikut mengatur dan mengambil keputusan desa.Ini artinya fungsi hukum (legislasi) BPD relatif kuat.Namun UU No. 6/2014 mengeluarkan (eksklusi) BPD dari unsur penyelenggara pemerintahan dan melemahkan fungsi legislasi BPD.BPD menjadi lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sekaligus juga menjalankan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa serta menyelenggarakan musyawarah desa.Ini berarti bahwa eksklusi BPD dan pelemahan fungsi hukum BPD digantikan dengan penguatan fungsi politik (representasi, kontrol dan deliberasi). Secara politik musyawarah desa merupakan perluasan BPD. Pada UU No. 6/2014 tentang Desa, dalam Pasal 1 (ayat 5) disebutkan bahwa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Pengertian tersebut memberi makna betapa pentingnya kedudukan BPD untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, terutama mengawal berlangsungnya forum permusyawaratan dalam musyawarah Desa. PENDAMPING DESA Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Tabel Kedudukan dan fungsi BPD menurut UU 32/2004 dan UU 6/2014 No Komponen  UU No. 32/2004 dan UU No. 6/2014 

1. Definisi BPD 

Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa 

Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

2. Kedudukan BPD 

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berwenang dan ikut mengatur dan mengurus desa. 

Sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa. 

3. Fungsi hukum 

Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa 

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, 

4. Fungsi politik 

BPD sebagai kanal (penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa 
  •  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; 
  • melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa 
  • Menyelenggarakan musyawarah desa 
Kepala Desa dan perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bekerja setiap hari nonstop dan penuh waktu (full time).Karena itu mereka memperoleh penghasilan tetap.Sedangkan BPD berbeda dengan DPRD.BPD bersifat semi-relawan yang tidak bekerja penuh waktu (full time) seperti Pemerintah Desa, sehingga hak yang diterima adalah tunjangan. 

D. Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa 

Sesuai dengan UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa. Ada hal strategis desa yang harus dibahas ketika muncul dan atau dibutuhkan desa seperti pendirian/pembubaran BUMDesa, pengelolaan/pelepasan/pemberian aset desa, kerja sama antar desa dan pembahasan RPJMDesa. Ada masalah strategis yang harus dibahas secara tahunan yaitu menetapkan prioritas belanja desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kegiatan tahun sebelumnya.Musyawarah desa diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan dari APBDesa.Musyawarah Desa sangat penting dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative democracy) dimana keputusan-keputusan PENDAMPING DESA 102| Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 

penting menyangkut kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) lebih teknis, yaitu menindaklanjuti prioritas belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih rinci seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain pemerintahan desa (kepala dan perangkat desa), tentu saja dalam proses musrenbangdes pemerintahan desa tetap melibatkan BPD dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah Desa diimplementasikan dalam perencanaan yang lebih teknis. Sebelum UU 6/2014, Musrenbangdes dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat desa terhadap pembangunan/pelayanan yang akan diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini dilakukan karena desa dianggap tidak memiliki sumber daya untuk pembangunannya, sehingga pembangunan akan dilakukan oleh SKPD. Dengan kata lain desa dilihat sebagai pengusul dan penerima manfaat pembangunan. UU Desa mengalokasikan sumber daya keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan dan subsidiaritas.Dan MusDes merupakan kegiatan tahunan bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa. Dengan demikian, musdes akan efektif jika seluruh sumber pendanaan yang signifikant bagi desa telah diketahui oleh desa yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum bulan juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana yang akan diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa. Tentu saja desa dapat mengusulkan program/kegiatan kepada SKPD. Unsulan program tersebut dipisahkan dari program/kegiatan yang menjadi kewenangan desa dan akan disampaikan oleh Desa dalam forum Musrenbang Kecamatan/Kabupaten yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota. 

E. Peran BPD dalam Musyawarah Desa 

BPD bertanggung jawab menyelenggarakan musyawarah desa. Tanggung jawab itu mencakup tahap persiapan, pelaksanaan dan pasca musdes: 

(1) Tahap persiapan, BPD bertanggung jawab memastikan kelompok-kelompok masyarakat melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat (kelompoknya) secara partisipatif. Hasil pemetaan kebutuhan inilah yang akan menjadi bahan dalam menetapkan prioritas belanja desa. BPD bersama masyarakat juga melakukan penilaian terhadap hasil pembangunan yang dijadikan bahan pembahasan Musyawarah Desa.

(2) Tahap pelaksanaan, BPD memimpin penyelenggaraan musyawarah desa. 

(3) Tahap pasca musdes, BPD memastikan prioritas belanja yang ditetapkan musdes dan rekomendasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintahan desa. 

Musyawarah desa melibatkan masyarakat yang diwakili oleh perwakilan kelompok dan tokoh masyarakat.Kelompok merujuk pada kelompok-kelompok sosial yang ada di desa, bisa formal maupun informal mencakup kelompok tani, kelompok perempuan, kelompok nelayan, dll.Tokoh merujuk pada individu yang memiliki pandangan yang perlu diperhatikan demi kemajuan desa seperti tokoh pendidikan, tokoh keagamaan, tokoh adat, kader pemberdayaan desa dll.Dengan pengertian di atas, memang ada resiko bahwa musyawarah desa akhirnya dapat dibajak oleh kelompok elit desa. Karena itu, adalah tugas BPD dan fasilitator pendamping desa untuk menjamin kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan secara sosial dan budaya, seperti perempuan, anak-anak dan berkebutuhan khusus tidak tertampung kepentingannya dalam musyarawah desa. Ada dua cara untuk menjamin ini terjadi. Pertama, melibatkan kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam musyawarah desa, baik dalam penilaian kebutuhan maupun dalam proses pengambilan keputusan dalam tahap pelaksanaan musyawarah. Kedua, kalau ada keterbatasan kelompok miskin terlibat dalam proses –karena keterbatasan akses, kapasitas dan apatisme, maka BPD dan faslitator harus memperjuangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan kelompok miskin dan terpinggirkan. Ini dapat memanfaatkan serangkaian metode dan alat untuk menjadikan prioritas belanja lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan kelompok miskin dan terpinggirkan

Comments

Popular posts from this blog

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 - Dana transfer tahun 2017 yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, berdasrkan data yang kami peroleh pada situs resmi departemen keuangan. Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan dana transfer selama tahun 2017 dengan total Rp 4,184,747,329,000 Dana tersebut terbagi dalam Transer Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu Dana Alokasi Umum, sedangkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rincian Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 1. Transfer Dana Alokasi Umum > Dana Alokasi Umum = Rp 3,128,912,689,000 2. Dana Alokasi Khusus Nonfisik > Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) = Rp 1,055,834,640,000 Jumlah Total : Rp 4,184,747,329,000

Contoh Draft Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa

Contoh Draft Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa - Berikut ini kami share contoh draft Keputusan Kepala Desa desa Tentang BUMDesa. Draft ini hanya bersifat s ample  atau contoh saja. Jika terjadi perbedaan atau regulasi baru dalam draft Peraturan Desa (Perdes) Tentang BUMDesa, Mohon untuk menggunakan sistem peraturan yang berlaku Untuk mengunduh file dalam format docx, bisa kunjungi : LINK DOWNLOAD Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa : KABUPATEN/KOTA........ (Nama Kabupaten/Kota) KEPUTUSAN PERATURAN DESA… (Nama Desa) NOMOR … TAHUN … TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA  BADAN USAHA MILIK DESA ...(nama BUM Desa) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA (Nama Desa), Menimbang  :  a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,