Skip to main content

Contoh Draft Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa

Contoh Draft Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa - Berikut ini kami share contoh draft Keputusan Kepala Desa desa Tentang BUMDesa. Draft ini hanya bersifat sample atau contoh saja. Jika terjadi perbedaan atau regulasi baru dalam draft Peraturan Desa (Perdes) Tentang BUMDesa, Mohon untuk menggunakan sistem peraturan yang berlaku

Untuk mengunduh file dalam format docx, bisa kunjungi : LINK DOWNLOAD

Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa :

KABUPATEN/KOTA........ (Nama Kabupaten/Kota)

KEPUTUSAN PERATURAN DESA… (Nama Desa)

NOMOR … TAHUN …

TENTANG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 

BADAN USAHA MILIK DESA ...(nama BUM Desa)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA (Nama Desa),


Menimbang 

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disepakati melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; 

b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa Nomor .... Tahun .... tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ...(sebutkan nama BUM Desa)perlu ditetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa .....(nama BUM DESA); 


Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor ..Tahun...tentang (Pembentukan daerah) 

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perdes (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 

7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 

8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); 

9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 786); 

10. Peraturan Desa Nomor .... Tahun ....tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ...(sebutkan nama BUM Desa); 

Memperhatikan : 

hasil musyawarah Desa mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa...(nama BUM Desa), pada tanggal....(isi dengan tanggal pelaksanaan); 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA....(nama BUM Desa). 

KESATU : 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ....(sebut nama BUM Desa) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini. 

KEDUA : 

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu memuat: 

a. nama; 

b. tempat kedudukan; 

c. maksud dan tujuan; 

d. modal; 

e. kegiatan usaha; 

f. jangka waktu berdirinya BUM Desa; 

g. organisasi pengelola; dan 

h. tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan. 


KETIGA : 

Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu memuat: 

a. hak dan kewajiban; 

b. masa bakti; 

c. tata cara pengangkatan dan pemberhentian personelorganisasi pengelola; 

d. penetapan jenis usaha; dan 

e. sumber modal. 

KEEMPAT : 

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di …

pada tanggal …

KEPALA DESA…(Nama Desa),



tanda tangan

NAMA 

Comments

Popular posts from this blog

Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa

A. Pengantar  Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan bawaha

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 - Dana transfer tahun 2017 yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, berdasrkan data yang kami peroleh pada situs resmi departemen keuangan. Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan dana transfer selama tahun 2017 dengan total Rp 4,184,747,329,000 Dana tersebut terbagi dalam Transer Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu Dana Alokasi Umum, sedangkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rincian Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 1. Transfer Dana Alokasi Umum > Dana Alokasi Umum = Rp 3,128,912,689,000 2. Dana Alokasi Khusus Nonfisik > Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) = Rp 1,055,834,640,000 Jumlah Total : Rp 4,184,747,329,000