Skip to main content

Purbalingga - Owajawa Di Karang Moncol Masih Bisa Ditemukan Di Alam Bebas

Purbalingga - Owajawa Di Karang Moncol Masih Bisa Ditemukan Di Alam Bebas
Source Gambar : 1001indonesia.net
Owajawa memiliki ciri - ciri warna bulu perak yang indah, tak memiliki ekor dan tangannya terlihat panjang jika dibandingkan dengan tubuhnya yang kecil. Owajawa secara general terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Owa Jawa Barat dan Owa Jawa Tengah

Owajawa adalah hewan yang setia, mereka adalah penganut monogami dan sangat setia kepada pasanganya. Owajawa akan melahirkan tiap 3 tahun sekali dengan masa  mengandung 7 bulan dan masa menyusui selama 18 bulan. Anaknya akan selalu bersama keluarganya sampai beranjak umur 8 tahun (remaja) dan kemudian memisahkan diri untuk mencari pasangan

Owajawa adalah Primata yang termasuk dalam suku Hylobatidae. Owa jenis ini adalah yang paling terancam kepunahannya dimuka bumi. Populasinya semakin menurun tiap tahunnya, Wikipedia menuturkan bahwa populasinya saat ini hanya tersisa sekitar 1000 - 2000 ekor. Untuk melindungi Owajawa ini, Pemerintah sudah membuat Undang - Undang perlindungan sejak tahun 1931

Salah satu persebaran Owajawa bisa ditemukan di lereng Gunung Slamet dan juga Dieng. Satwa ini juga sempat di tulis dalam sebuah jurnal internasional Biodiversitas yang dimuat pada tanggal 1 januari 2012. Untuk melihat tulisannya bisa di akses DISINI
Purbalingga - Owajawa dikarang moncol masih bisa ditemukan di alam bebas
Source Gambar : Owajawa.blogspot.co.id
Salah satu desa yang masih dihuni oleh Owajawa adalah desa Kramat, Karang Moncol, Purbalingga. Di desa ini bisa ditemukan Owajawa yang bergelantungan di alam bebas di hutan kapur. Saat penjelajahan yang ditulis pada laman swaraowa.blogspot.co.id, investigasi dilakukan pada bulan desember 2016. Team mendapati adanya Owajawa yang bergelantungan di pohon, selain itu ditemukan pula Elang Jawa, dan Binturong, dan Julang Emas

Pelestarian Owajawa yang ada dikarang moncol ini perlu di tangani secara serius habitatnya agar kelestarian hewan langka ini bisa terlindungi. Sebuah cacatan memperediksikan bahwa habitat Owajawa yang semakin tergerus oleh manusia membuat Owajawa akan hilang populasinya dalam kurun 1 dekade kedepan

Comments

Popular posts from this blog

Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa

A. Pengantar  Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan bawaha

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 - Dana transfer tahun 2017 yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, berdasrkan data yang kami peroleh pada situs resmi departemen keuangan. Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan dana transfer selama tahun 2017 dengan total Rp 4,184,747,329,000 Dana tersebut terbagi dalam Transer Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu Dana Alokasi Umum, sedangkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rincian Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 1. Transfer Dana Alokasi Umum > Dana Alokasi Umum = Rp 3,128,912,689,000 2. Dana Alokasi Khusus Nonfisik > Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) = Rp 1,055,834,640,000 Jumlah Total : Rp 4,184,747,329,000

Contoh Draft Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa

Contoh Draft Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa - Berikut ini kami share contoh draft Keputusan Kepala Desa desa Tentang BUMDesa. Draft ini hanya bersifat s ample  atau contoh saja. Jika terjadi perbedaan atau regulasi baru dalam draft Peraturan Desa (Perdes) Tentang BUMDesa, Mohon untuk menggunakan sistem peraturan yang berlaku Untuk mengunduh file dalam format docx, bisa kunjungi : LINK DOWNLOAD Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa : KABUPATEN/KOTA........ (Nama Kabupaten/Kota) KEPUTUSAN PERATURAN DESA… (Nama Desa) NOMOR … TAHUN … TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA  BADAN USAHA MILIK DESA ...(nama BUM Desa) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA (Nama Desa), Menimbang  :  a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,