Skip to main content

Desa IT Dermaji Banyumas, Bukti Bahwa Keterbukaan Adalah Cara Desa Untuk Maju

Desa IT Dermaji Banyumas, Bukti Bahwa Keterbukaan Adalah Cara Desa Untuk Maju
Tampilan laman situs dermaji.desa.id
Dermaji adalah sebuah nama desa yang berada di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Dermaji memiliki situs resmi yang dapat di akses melalui link dermaji.desa.id

Dari sekian desa yang sudah mulai mengembangkan jaringan publik sebagai sarana publikasi, Dermaji adalah salah satu desa yang bisa di contoh. Desa ini banyak dikunjungi oleh desa - desa lain di jawa, bahkan luar jawa untuk melakukan study banding terkait pengembangan desa

Dermaji.desa.id sebagai sarana publikasi dan informasi desa Dermaji adalah salah satu situs dibawah dampingan jaringan desa membangun

Dermaji memiliki sebuah museum benda - benda kuno

Melalui situs resminya, Dermaji menjletrehkan dengan gambang tentang Peraturan Desa yang dimiliki, Laporan APBdes, RPMJdes, Produk Desa, Potensi Desa, dan Berita seputar Desa. Dermaji sepertinya ingin semuanya bisa dinilai akuntabilitasnya dengan transparasi penuh

Sebagai salah satu desa yang memplopori gerakan transparasi dan publikasi yang hebat melalui situs resminya, Dermaji semakin hari semakin dikenal oleh banyak kalangan di kancah nasional. Ini adalah sebuah bukti kongkret bahwa salah satu cara terbaik untuk memajukan desa adalah adanya akuntabilitas yang jelas

Hal inilah yang patut dicontoh, Dermaji telah melakukan sebuah gerakan visioner dan melangkah kedepan menggunakan sebuah jaringan publik melalui jaringan internet

Comments

Popular posts from this blog

Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa

A. Pengantar  Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan bawaha

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 - Dana transfer tahun 2017 yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, berdasrkan data yang kami peroleh pada situs resmi departemen keuangan. Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan dana transfer selama tahun 2017 dengan total Rp 4,184,747,329,000 Dana tersebut terbagi dalam Transer Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu Dana Alokasi Umum, sedangkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rincian Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 1. Transfer Dana Alokasi Umum > Dana Alokasi Umum = Rp 3,128,912,689,000 2. Dana Alokasi Khusus Nonfisik > Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) = Rp 1,055,834,640,000 Jumlah Total : Rp 4,184,747,329,000

Contoh Draft Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa

Contoh Draft Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa - Berikut ini kami share contoh draft Keputusan Kepala Desa desa Tentang BUMDesa. Draft ini hanya bersifat s ample  atau contoh saja. Jika terjadi perbedaan atau regulasi baru dalam draft Peraturan Desa (Perdes) Tentang BUMDesa, Mohon untuk menggunakan sistem peraturan yang berlaku Untuk mengunduh file dalam format docx, bisa kunjungi : LINK DOWNLOAD Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa : KABUPATEN/KOTA........ (Nama Kabupaten/Kota) KEPUTUSAN PERATURAN DESA… (Nama Desa) NOMOR … TAHUN … TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA  BADAN USAHA MILIK DESA ...(nama BUM Desa) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA (Nama Desa), Menimbang  :  a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,