Skip to main content

Petani Beras Organik Banyumas Mempoduksi Beras Putih Dan Beras Hitam yang Tahan 3 Hari Tidak Basi

Petani Beras Organik Banyumas Mempoduksi Beras Putih Dan Beras Hitam yang Tahan 3 Hari Tidak Basi
Beras Hitam Organik
 Petani Beras Organik - Dewasa ini, produk pertanian sangat umum menggunakan produk pupuk kimia sehingga nasi yang didapat dari beras seperti ini hanya bertahan selama satu hari saja. Padahal, jika beras yang ditanam menggunakan model alami maka nasi akan mampu bertahan selama 3 hari juga memiliki rasa yang lebih enak dan lebih pulen

Salah satu petani di desa Karang Sari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas masih ada yang setia menanam padi dengan model alami/ organik. Pak Budi adalah satu - satunya petani di desa tersebut yang menanam padi dan sayuran secara organik 100 persen

Pak budi yang kami temui menuturkan bahwa dirinya konsen dalam dunia pertanian organik selama 5 tahunan. Dirinya menanam padi dan sayuran. Padi yang ditanam organik olehnya adalah Padi untuk beras putih dan beras hitam

Pak budi dalam memasarkan produknya dilakukan secara mandiri. Hal ini dikarenakan pedagang tidak mau membeli berasnya dengan lebih mahal, padahal beras organik didapatkan olehnya dengan penanaman yang lebih rumit dan ketelatenan tinggi dari pada jika padinya dipupuk dengan bahan kimia

Pak budi menanam padi jenis beras putih organik di tanah seluas sekitar 6 hektar dan padi jenis beras hitam dalam tanah seluas 300 meter persegi. Pak budi memasarkan produknya secara mandiri di daerah banyumas dengan harga berikut :

Beras Putih Organik : 20.000/ Kg
Beras Hitam Organik : 33. 000/ Kg

Beras Hitam yang diproduksi secara organik oleh Pak Budi adalah varietes langka yang sangat baik untuk penderita obesitas, dan sebagai program diet karena nasi yang dihasilkan rendah karbohidrat

Kedua beras yang dihasilkan (beras putih dan beras hitam) yang diproduksi oleh Pak Budi ini dapat bertahan selama 3 hari tanpa dimasukan majic jar dan 5 hari jika dimasukan majic jar

Untuk pembaca yang tertarik dan ingin melakukan pemesanan beras organik hasil pertanian organik Pak Budi bisa hubungi contact us situs ini

Comments

Popular posts from this blog

Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa

A. Pengantar  Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan bawaha

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 - Dana transfer tahun 2017 yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, berdasrkan data yang kami peroleh pada situs resmi departemen keuangan. Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan dana transfer selama tahun 2017 dengan total Rp 4,184,747,329,000 Dana tersebut terbagi dalam Transer Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu Dana Alokasi Umum, sedangkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rincian Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 1. Transfer Dana Alokasi Umum > Dana Alokasi Umum = Rp 3,128,912,689,000 2. Dana Alokasi Khusus Nonfisik > Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) = Rp 1,055,834,640,000 Jumlah Total : Rp 4,184,747,329,000

Contoh Draft Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa

Contoh Draft Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa - Berikut ini kami share contoh draft Keputusan Kepala Desa desa Tentang BUMDesa. Draft ini hanya bersifat s ample  atau contoh saja. Jika terjadi perbedaan atau regulasi baru dalam draft Peraturan Desa (Perdes) Tentang BUMDesa, Mohon untuk menggunakan sistem peraturan yang berlaku Untuk mengunduh file dalam format docx, bisa kunjungi : LINK DOWNLOAD Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa : KABUPATEN/KOTA........ (Nama Kabupaten/Kota) KEPUTUSAN PERATURAN DESA… (Nama Desa) NOMOR … TAHUN … TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA  BADAN USAHA MILIK DESA ...(nama BUM Desa) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA (Nama Desa), Menimbang  :  a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,