Skip to main content

Purbalingga - Owajawa Di Karang Moncol Masih Bisa Ditemukan Di Alam Bebas

Purbalingga - Owajawa Di Karang Moncol Masih Bisa Ditemukan Di Alam Bebas
Source Gambar : 1001indonesia.net
Owajawa memiliki ciri - ciri warna bulu perak yang indah, tak memiliki ekor dan tangannya terlihat panjang jika dibandingkan dengan tubuhnya yang kecil. Owajawa secara general terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Owa Jawa Barat dan Owa Jawa Tengah

Owajawa adalah hewan yang setia, mereka adalah penganut monogami dan sangat setia kepada pasanganya. Owajawa akan melahirkan tiap 3 tahun sekali dengan masa  mengandung 7 bulan dan masa menyusui selama 18 bulan. Anaknya akan selalu bersama keluarganya sampai beranjak umur 8 tahun (remaja) dan kemudian memisahkan diri untuk mencari pasangan

Owajawa adalah Primata yang termasuk dalam suku Hylobatidae. Owa jenis ini adalah yang paling terancam kepunahannya dimuka bumi. Populasinya semakin menurun tiap tahunnya, Wikipedia menuturkan bahwa populasinya saat ini hanya tersisa sekitar 1000 - 2000 ekor. Untuk melindungi Owajawa ini, Pemerintah sudah membuat Undang - Undang perlindungan sejak tahun 1931

Salah satu persebaran Owajawa bisa ditemukan di lereng Gunung Slamet dan juga Dieng. Satwa ini juga sempat di tulis dalam sebuah jurnal internasional Biodiversitas yang dimuat pada tanggal 1 januari 2012. Untuk melihat tulisannya bisa di akses DISINI
Purbalingga - Owajawa dikarang moncol masih bisa ditemukan di alam bebas
Source Gambar : Owajawa.blogspot.co.id
Salah satu desa yang masih dihuni oleh Owajawa adalah desa Kramat, Karang Moncol, Purbalingga. Di desa ini bisa ditemukan Owajawa yang bergelantungan di alam bebas di hutan kapur. Saat penjelajahan yang ditulis pada laman swaraowa.blogspot.co.id, investigasi dilakukan pada bulan desember 2016. Team mendapati adanya Owajawa yang bergelantungan di pohon, selain itu ditemukan pula Elang Jawa, dan Binturong, dan Julang Emas

Pelestarian Owajawa yang ada dikarang moncol ini perlu di tangani secara serius habitatnya agar kelestarian hewan langka ini bisa terlindungi. Sebuah cacatan memperediksikan bahwa habitat Owajawa yang semakin tergerus oleh manusia membuat Owajawa akan hilang populasinya dalam kurun 1 dekade kedepan

Comments

Popular posts from this blog

Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa

A. Pengantar  Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan ba...

Download Isi Permendagri nomor 47 tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintah Desa

Untuk mengunduh Undang - Undang dalam versi Pdf, silahkan klik link berikut : Download Pdf MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TAHUN  TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Administrasi Pemerintahan Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik ...

Review Sentra Gula Semut Organik Produksi Banyumas - Gula Rendah Kalori yang Cocok Untuk Penderita Diabetes

Produksi Gula Semut Organik Kelompok Tani Liga Sirem  Gula Semut Organik - Salah satu kelompok petani yang fokus dalam pemberdayaan produksi gula merah adalah petani yang tergabung dalam koperasi Liga Sirem. Koperasi Liga Sirem sudah mulai mengumpul dan sadar akan kekuatan kelompok sejak tahun 2002 lalu, namun mereka baru resmi menjadi koperasi ditahun 2004, dan berbadan hukum ditahun 2005 Koperasi Liga Sirem yang terletak didesa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas ini memiliki tiga badan usaha. yaitu : Pengelolaan air bersih, Air minum, dan Gula Semut Organi'k Dalam pembahasan kali ini, akan lebih fokus pada gula semut yang diproduksinya. Menurut pimpinan koperasi, Pak Nasrudin menyampaikan bahwa produksi gula semut yang mereka lakukan menggunakan cara - cara manual yang sangat alami. Mereka belum menggunakan teknologi apapun dalam pembuatanya, sehingga terjamin kealamiannya Kealamian produk gula semut Koperasi Liga Sirem ini tidak hanya pada pembuataanya, namun...