Skip to main content

Petani Beras Organik Banyumas Mempoduksi Beras Putih Dan Beras Hitam yang Tahan 3 Hari Tidak Basi

Petani Beras Organik Banyumas Mempoduksi Beras Putih Dan Beras Hitam yang Tahan 3 Hari Tidak Basi
Beras Hitam Organik
 Petani Beras Organik - Dewasa ini, produk pertanian sangat umum menggunakan produk pupuk kimia sehingga nasi yang didapat dari beras seperti ini hanya bertahan selama satu hari saja. Padahal, jika beras yang ditanam menggunakan model alami maka nasi akan mampu bertahan selama 3 hari juga memiliki rasa yang lebih enak dan lebih pulen

Salah satu petani di desa Karang Sari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas masih ada yang setia menanam padi dengan model alami/ organik. Pak Budi adalah satu - satunya petani di desa tersebut yang menanam padi dan sayuran secara organik 100 persen

Pak budi yang kami temui menuturkan bahwa dirinya konsen dalam dunia pertanian organik selama 5 tahunan. Dirinya menanam padi dan sayuran. Padi yang ditanam organik olehnya adalah Padi untuk beras putih dan beras hitam

Pak budi dalam memasarkan produknya dilakukan secara mandiri. Hal ini dikarenakan pedagang tidak mau membeli berasnya dengan lebih mahal, padahal beras organik didapatkan olehnya dengan penanaman yang lebih rumit dan ketelatenan tinggi dari pada jika padinya dipupuk dengan bahan kimia

Pak budi menanam padi jenis beras putih organik di tanah seluas sekitar 6 hektar dan padi jenis beras hitam dalam tanah seluas 300 meter persegi. Pak budi memasarkan produknya secara mandiri di daerah banyumas dengan harga berikut :

Beras Putih Organik : 20.000/ Kg
Beras Hitam Organik : 33. 000/ Kg

Beras Hitam yang diproduksi secara organik oleh Pak Budi adalah varietes langka yang sangat baik untuk penderita obesitas, dan sebagai program diet karena nasi yang dihasilkan rendah karbohidrat

Kedua beras yang dihasilkan (beras putih dan beras hitam) yang diproduksi oleh Pak Budi ini dapat bertahan selama 3 hari tanpa dimasukan majic jar dan 5 hari jika dimasukan majic jar

Untuk pembaca yang tertarik dan ingin melakukan pemesanan beras organik hasil pertanian organik Pak Budi bisa hubungi contact us situs ini

Comments

Popular posts from this blog

Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa

A. Pengantar  Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan ba...

Download Isi Permendagri nomor 47 tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintah Desa

Untuk mengunduh Undang - Undang dalam versi Pdf, silahkan klik link berikut : Download Pdf MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TAHUN  TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Administrasi Pemerintahan Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik ...

Review Sentra Gula Semut Organik Produksi Banyumas - Gula Rendah Kalori yang Cocok Untuk Penderita Diabetes

Produksi Gula Semut Organik Kelompok Tani Liga Sirem  Gula Semut Organik - Salah satu kelompok petani yang fokus dalam pemberdayaan produksi gula merah adalah petani yang tergabung dalam koperasi Liga Sirem. Koperasi Liga Sirem sudah mulai mengumpul dan sadar akan kekuatan kelompok sejak tahun 2002 lalu, namun mereka baru resmi menjadi koperasi ditahun 2004, dan berbadan hukum ditahun 2005 Koperasi Liga Sirem yang terletak didesa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas ini memiliki tiga badan usaha. yaitu : Pengelolaan air bersih, Air minum, dan Gula Semut Organi'k Dalam pembahasan kali ini, akan lebih fokus pada gula semut yang diproduksinya. Menurut pimpinan koperasi, Pak Nasrudin menyampaikan bahwa produksi gula semut yang mereka lakukan menggunakan cara - cara manual yang sangat alami. Mereka belum menggunakan teknologi apapun dalam pembuatanya, sehingga terjamin kealamiannya Kealamian produk gula semut Koperasi Liga Sirem ini tidak hanya pada pembuataanya, namun...