Skip to main content

Desa IT Dermaji Banyumas, Bukti Bahwa Keterbukaan Adalah Cara Desa Untuk Maju

Desa IT Dermaji Banyumas, Bukti Bahwa Keterbukaan Adalah Cara Desa Untuk Maju
Tampilan laman situs dermaji.desa.id
Dermaji adalah sebuah nama desa yang berada di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Dermaji memiliki situs resmi yang dapat di akses melalui link dermaji.desa.id

Dari sekian desa yang sudah mulai mengembangkan jaringan publik sebagai sarana publikasi, Dermaji adalah salah satu desa yang bisa di contoh. Desa ini banyak dikunjungi oleh desa - desa lain di jawa, bahkan luar jawa untuk melakukan study banding terkait pengembangan desa

Dermaji.desa.id sebagai sarana publikasi dan informasi desa Dermaji adalah salah satu situs dibawah dampingan jaringan desa membangun

Dermaji memiliki sebuah museum benda - benda kuno

Melalui situs resminya, Dermaji menjletrehkan dengan gambang tentang Peraturan Desa yang dimiliki, Laporan APBdes, RPMJdes, Produk Desa, Potensi Desa, dan Berita seputar Desa. Dermaji sepertinya ingin semuanya bisa dinilai akuntabilitasnya dengan transparasi penuh

Sebagai salah satu desa yang memplopori gerakan transparasi dan publikasi yang hebat melalui situs resminya, Dermaji semakin hari semakin dikenal oleh banyak kalangan di kancah nasional. Ini adalah sebuah bukti kongkret bahwa salah satu cara terbaik untuk memajukan desa adalah adanya akuntabilitas yang jelas

Hal inilah yang patut dicontoh, Dermaji telah melakukan sebuah gerakan visioner dan melangkah kedepan menggunakan sebuah jaringan publik melalui jaringan internet

Comments

Popular posts from this blog

Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa

A. Pengantar  Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan ba...

Download Isi Undang Undang Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015

Untuk menunjang pengetahuan dalam pengelolaan desa berdasarkan Undang - Undang, maka kami mengumpulkan beberapa UU yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pada artikel ini, kami akan share tentang Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 Untuk seri PDF, Bisa Dowload dengan menekan Link Berikiut : Download Pdf Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 tersebut berisi mengenai Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Terdapat tujuh Bab dan 25 pasal yang terkandung dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 itu. Bab I: Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan...

Download Isi Permendagri nomor 47 tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintah Desa

Untuk mengunduh Undang - Undang dalam versi Pdf, silahkan klik link berikut : Download Pdf MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TAHUN  TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Administrasi Pemerintahan Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik ...