Skip to main content

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017

Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 - Dana transfer tahun 2017 yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, berdasrkan data yang kami peroleh pada situs resmi departemen keuangan. Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan dana transfer selama tahun 2017 dengan total Rp 4,184,747,329,000

Dana tersebut terbagi dalam Transer Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu Dana Alokasi Umum, sedangkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Rincian Jumlah Total Dana Transfer Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017

1. Transfer Dana Alokasi Umum > Dana Alokasi Umum = Rp 3,128,912,689,000

2. Dana Alokasi Khusus Nonfisik > Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) = Rp 1,055,834,640,000

Jumlah Total : Rp 4,184,747,329,000

Comments

Popular posts from this blog

Download Isi Permendagri nomor 47 tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintah Desa

Untuk mengunduh Undang - Undang dalam versi Pdf, silahkan klik link berikut : Download Pdf MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TAHUN  TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Administrasi Pemerintahan Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik ...

Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa

A. Pengantar  Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan ba...

Perkembangan IHK Kabupaten Banyumas - Bulan Januari 2017 Inflasi 1, 05 %

Pada Januari 2017 terjadi inflasi sebesar 1,05 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 124,53. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks untuk beberapa kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok bahan makanan 0,55 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok & tembakau 0,40 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar 1,50 persen; kelompok kesehatan 0,58 persen; kelompok pendidikan rekreasi dan olahraga 0,08 persen serta kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 3,45 persen. Sedangkan kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks adalah kelompok sandang 0,01 persen Komoditas yang memberikan sumbangan terbesar terhadap terjadinya inflasi adalah biaya perpanjangan STNK, tarip pulsa ponsel, tarip listrik, bensin dan upah pembantu RT. Komoditas yang memberikan sumbangan terbesar terhadap terjadinya deflasi adalah bawang merah, kangkung, kacang panjang, daun bawang dan jeruk Tingkat inflasi t...