Skip to main content

Jumlah Pembagian Dana Desa Per Provinsi/ Kota APBN 2017

Jumlah Pembagian Dana Desa Per Provinsi/ Kota APBN 2017
Gambar : tabloidjubi.com
Jumlah Pembagian Dana Desa Per Provinsi/ Kota APBN 2017 - Dalan penetapan RAPBN, Dana total yang dikeluarkan oleh pemeriintah pusat sebagai dana desa (DD) tahun 2017 berjumlah Rp 60  triliun. Dana desa ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat diperuntuhkan untuk desa agar memperkuat dalam pembangunan, pengembangan, dan pemberdayaan desa

Dari dana 60 triliun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut, dialokasikan kepada tiap - tiap provinsi untuk selanjutnya dibagikan kepada masing - masing desa yang besarnya ditentukan oleh banyak aspek perimbangan. Berikut kami share jumlah besaran masing - masing provinsi dalam digelontorkan oleh pemerintah pusat terkait dana desa :

Provinsi Aceh Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp 4.892.571.795.000
Provinsi Sumatera Utara Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.4.197.972.490.000
Provinsi Sumater Barat Mendapatkan total Dana Desa sebesar  Rp.796.538.971.000
Provinsi Riau Mendapatkan total Dana Desa sebesar  Rp.1.269.305.925.000
Provinsi Jambi Mendapatkan total Dana Desa sebesar  Rp.1.090.942.601.000
Provinsi Sumatera Selatan Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.2.267.261.445.000
Provinsi Bengkulu Mendapatkan total Dana Desa sebesar  Rp.1.035.340.413.000
Provinsi Lampung Mendapatkan total Dana Desa sebesar  Rp.1.957.487.721.000
Provinsi Jawa Barat Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.4.547.513.838.000
Provinsi Jawa Tengah
Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.6.384.442.058.000
Provinsi DI Yogyakarta Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.368.567.559.000
Provinsi Jawa Timur Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.6.339.556.181.000
Provinsi Kalimantan Barat Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.1.616.725.259.000
Provinsi Kalimantan Tengah Mendapatkan total Dana Desa sebesar  Rp.1.148.904.929.000
Provinsi Kalimantan Selatan Mendapatkan total Dana Desa sebesar  Rp.1.430.375.412.000
Provinsi Kalimantan Timur Mendapatkan total Dana Desa sebesar  Rp.692.420.247.000
Provinsi Sulawesi Utara Mendapatkan total Dana Desa sebesar  Rp.1.161.358.872.000
Provinsi Sulawesi Tengah Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.1.433.826.019.000
Provinsi Sulawesi Selatan Mendapatkan total Dana Desa sebesar  Rp.1.820.518.240.000
Provinsi Sulawesi Tenggara Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.1.482.032.772.000
Provinsi Bali Mendapatkan total Dana Desa sebesar  Rp.537.258.505.000
Provinsi Nusa Tenggara Barat Mendapatkan total Dana Desa sebesar  Rp.865.014.066.000
Provinsi Nusa Tenggara Timur Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.2.360.353.320.000
Provinsi Maluku Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp. 961.602.798.000
Provinsi Papua Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.4.300.947.518.000
Provinsi Maluku Utara Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.832.406.416.000
Provinsi Banten Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.1.009.506.961.000
Provinsi Bangka Belitung Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.261.661.579.000
Provinsi Gorontalo Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.513.958.123.000
Provinsi Kepulauan Riau Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.228.182.536.000
Provinsi Papua Barat Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.1.364.412.395.000
Provinsi Sulawesi Barat Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.461.094.687.000
Provinsi Kalimantan Utara Mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp.369.938.349.000

Sumber : djpk.depkeu.go.id
Download Dana Desa APBN TA 2017 LengkapDownload DISINI

Comments

Popular posts from this blog

Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa

A. Pengantar  Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan ba...

Download Isi Undang Undang Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015

Untuk menunjang pengetahuan dalam pengelolaan desa berdasarkan Undang - Undang, maka kami mengumpulkan beberapa UU yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pada artikel ini, kami akan share tentang Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 Untuk seri PDF, Bisa Dowload dengan menekan Link Berikiut : Download Pdf Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 tersebut berisi mengenai Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Terdapat tujuh Bab dan 25 pasal yang terkandung dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 itu. Bab I: Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan...

Download Isi Permendagri nomor 47 tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintah Desa

Untuk mengunduh Undang - Undang dalam versi Pdf, silahkan klik link berikut : Download Pdf MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TAHUN  TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Administrasi Pemerintahan Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik ...